Mudah, Begini Cara Bayar Zakat Secara Online Melalui BAZNAS

photo author
- Jumat, 28 Maret 2025 | 11:21 WIB
Tata cara bayar zakat online di BAZNAS. (Foto: baznas.go.id)
Tata cara bayar zakat online di BAZNAS. (Foto: baznas.go.id)

JAKARTA, Klikaktual.com - Hari Raya Idul Fitri 2025 sudah di depan mata, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu sebagai bentuk penyucian diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Berdasarkan hadits Ibnu Umar, zakat fitrah bisa dibayarkan sejak memasuki bulan Ramadhan hingga sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Cek Besaran Zakat Fitrah 2025 untuk Seluruh Kota dan Kabupaten di Jawa Barat

Semakin berkembangnya teknologi, saat ini pembayar zakat fitrah bisa dilakukan secara daring atau online.

Beberapa Instansi membuka layanan zakat fitrah online, salah satunya adalah Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa menunaikan zakat fitrah lebih mudah karena bisa dilakukan di mana saja.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Lengkap dengan Latin dan Terjemahan Indonesia

Lantas bagaimanakah cara membayar zakat fitrah secara online melalui BAZNAS, berikut langkah-langkahnya.

- Buka link berikut: https://baznas.go.id/bayarzakat

- Pilih "Zakat Fitrah" pada jenis dana

- Pilih jumlah jiwa yang akan membayar zakat (maksimal 10 jiwa)

Baca Juga: Jelang Arus Mudik, Polisi di Sidoarjo Pasang Spanduk Himbauan di Perlintasan KA Tak Berpalang

- Masukkan nominal atau besaran zakat fitrah sesuai jumlah jiwa (nominal sudah tertera secara otomatis)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Pipit Nuridah Supriat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

20 Poster Hari Pahlawan 2025, Desain Keren dan Elegan

Minggu, 9 November 2025 | 16:39 WIB
X