politik

Pemilu 2024 Bakal Dibuat Sederhana, KPU Siapkan 3 Desain Surat Suara

Rabu, 25 Agustus 2021 | 17:19 WIB
KPU RI melakukan sosialisasi penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024 secara virtual. Dok.KPU RI



JAKARTA, Klikaktual.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bakal dibuat sederhana saat di tempat pemilihan suara (TPS).

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan penyederhanaan surat suara. Bahkan, KPU sudah menyiapkan tiga desain surat suara untuk Pemilu 2024 agar lebih simpel.

Ketua KPU RI Ilham Saputra menyatakan, pengalaman menyelenggarakan Pemilu Serentak 2019 harus bisa mengantisipasi berulang kelelahan petugas seperti yang terjadi sebelumnya.

Menurut Ilham, penyederhanaan surat suara Pemilu 2024 untuk memberikan kemudahan bagi pemilih saat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Saat ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi penyederhanaan surat suara Pemilu 2024 kepada jajaran KPU provinsi dan KPU kota/kabupaten.

"Sosialiasi guna memberikan pemahaman yang sama terkait desain-desain surat suara yang ada, juga mendapatkan masukan sebelum disampaikan kepada DPR dan Pemerintah.

Hal senada disampaikan Anggota KPU RI Viryan, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi serta Pramono Ubaid Tanthowi. Ketiganya memandang penting penyederhanaan surat suara ini mengingat Pemilu 2024 harus lebih baik dari pemilu sebelumnya.

Sementara itu, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik menyampaikan alasan penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024, mulai dari memudahkan pemilih saat memberikan hak suaranya, mengurangi beban KPPS, mengurangi potensi surat suara tidak sah hingga efisiensi.

Perempuan asal Sumatera Utara juga menerangkan lebih mendalam desain hasil penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024. Pertama, desain menggabungkan 5 jenis surat suara ke dalam satu surat suara.

Desain ini nantinya meminta pemilih untuk menuliskan nomor urut calon pada kolom yang disediakan. Dengan catatan Daftar Pasangan Calon (DPC) Presiden dan Wakil Presiden ditempel di papan pengumuman, sedangkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota ditempel di dalam bilik suara.

Desain kedua, pemilih nantinya akan menggunakan dua jenis surat suara (hasil pemisahan surat suara DPD dengan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR dan DPRD).

Pemilih nantinya untuk jenis surat suara ini akan memberikan hak suaranya dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama calon dan tanda gambar partai politik. Catatannya DCT Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota serta DPC Presiden dan Wakil Presiden seluruhnya ditempel di papan pengumuman.

Sedangkan desain ketiga pemilih masih diberikan dua jenis surat suara (hasil pemisahan surat suara DPD dengan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR dan DPRD), namun pemberian hak suaranya dilakukan dengan cara mencontreng pada nomor urut dan tanda gambar partai politik. ***

Tags

Terkini