JAKARTA, Klikaktual.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pelaksanaan gelaran pesta demokrasi lima tahunan tetap dilaksanakan pada tahun 2024. Tidak ada pergeseran waktu pelaksanaan menjadi 2027.
"KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pemilihan serentak nasional dilaksanakan pada tahun 2024," tegas Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Rabu (18/8/2021).
Pada kesempatan itu, Guspardi Gaus meminta KPU membuat dua opsi skenario terkait pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada), yang akan digelar pada 2024. Kedua skenario itu yang dimaksud adalah pemilu dalam situasi pandemi Covid-19 dan pemilu dalam situasi normal.
Baca Juga: Heboh Real Madrid Pindah ke Liga Inggris, Ini Jawaban Resmi Klub
Bagi dia, itu diperlukan sebagai antisipasi berbagai risiko, apabila pandemi belum berakhir. Karena pada Pilkada 2020 lalu, digelar di tengah pandemi. Namun belum bisa memprediksi kapan pandemi Covid-19 selesai.
Dua skenario tersebut, lanjutnya, berdampak pada penambahan anggaran pemilu. Pada Pilkada 2020, ungkap politisi PAN itu, DPR sudah memfasilitasi dan meminta Kementerian Keuangan untuk menambah anggaran. Begitu pula untuk pemilu dan Pilkada serentak pada 2024.
"Apabila pandemi tak kunjung usai, akan ada penambahan anggaran, seperti untuk penerapan protokol kesehatan," paparnya.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 Agustus 2021: Mama Sarah Menyesal, Elsa Mulai Terbuka
Anggota Baleg DPR RI ini mengatakan, KPU tengah menyusun regulasi terkait tahapan pelaksanaan pemilu dan Pilkada. KPU mewacanakan usulan pemilu presiden dan legislatif digelar pada 21 Februari 2024 dan pilkada pada 27 November 2024. DPR terbuka dengan usulan KPU.
Politikus dapil Sumbar II ini mengingatkan, agar jangan sampai ada tahapan yang berhimpitan antara pilkada dan pemilu. Termasuk pelaksanaannya diatur sedemikian rupa, sehingga tidak berbarengan dengan hari besar dan juga memperhatikan faktor alam seperti musim hujan dan lain sebagainya. Dan usulan tanggal pelaksanaan oleh KPU juga belum difinalisasi.
"Jadi Jadwal pelaksanaannya belum diputuskan. Kita mencari waktu yang tepat. Setelah masa reses ini selesai Komisi II akan membicarakan dan membahasnya bersama penyelenggaraan pemilu dan Kemendagri. Baru berlaku menjadi keputusan setelah dibicarakan dan disahkan oleh DPR dan pemerintah," pungkas dia. ***