politik

Soal Usulan KPU Ubah Surat Suara, Boleh Tapi Ada Syaratnya

Kamis, 5 Agustus 2021 | 14:47 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus

JAKARTA, Klikaktual.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan perubahan surat suara untuk Pemilu 2024. Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menyatakan dukungannya atas rencana tersebut. Namun, dengan syarat KPU melakukan kajian mendalam dan komprehensif.

Guspardi menyampaikan, dari enam model usulan surat suara yang disiapkan KPU, tiga di antaranya pemilih cukup menggunakan satu surat suara. Dan tiga model lainnya menggunakan dua lembar surat suara. Dari sisi cara memilih juga mempunyai pilihan mencontreng, mencoblos dan ada juga yang harus menulis. Tentu hal ini tidak sederhana, sebab selama ini pemilih sudah terbiasa mencoblos saat pemilu.

"Dulu kita pernah menggunakan metode mencontreng untuk pemilu. Tetapi kemudian dikembalikan lagi ke metode mencoblos, karena ketika itu rentan manipulasi. Jadi harus diperhatikan metode mencontreng lebih mudah disalahgunakan, sehingga mengakibatkan banyaknya surat suara menjadi tidak sah," papar Guspardi seperti dilansir dpr.go.id, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga: Bantu Tekan Dampak Pandemi, ASN Bogor Sisihkan Gaji, Borong Produk UMKM dan Bagikan ke Warga

Legislator asal Sumatera Barat itu menekankan, perubahan desain surat suara dan cara atau metode yang akan digunakan tentu memerlukan perubahan pasal-pasal dalam UU Pemilu. Sementara semua Fraksi di DPR telah sepakat tidak melakukan perubahan UU Pemilu untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini juga harus menjadi pertimbangan.

Untuk itu, lanjut Guspardi, setiap upaya perbaikan aturan pelaksanaan pemilu seperti penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024 yang digagas KPU harus ditujukan untuk lebih memudahkan, efektif dan efisien.

Baca Juga: Tyas Mirasih Bakal Sandang Status Janda, Sidang Cerai Perdana 16 Agustus

"Perubahan lima kertas surat suara menjadi satu atau dua surat suara memberikan konsekuensi tidak ada lagi nama calon di surat suara. Ini harus dikaji secara mendalam dan komprehensif. Jangan ada pihak yang nantinya dirugikan, baik pemilih maupun yang dipilih dalam menggunakan hak politiknya," tandas Guspardi.

Hingga kini, lanjutnya, Komisi II belum menerima secara resmi usulan KPU terkait penyederhanaan surat suara tersebut.

"Setelah masa reses, Komisi II akan mengundang KPU dan para penyelenggara pemilu serta Menteri Dalam Negeri. Kita akan membahas rencana usulan desain surat suara dan metodenya. Sekaligus membahas persiapan pemilu serentak 2024," pungkasnya.

Tags

Terkini