politik

Masa Jabatan Anies Sebagai Gubernur Bakal Berakhir pada 16 oktober, Ini Tiga Calon yang diusulkan DPRD Jakarta

Senin, 3 Oktober 2022 | 23:08 WIB
Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta. (Instagram.com/@aniesbaswedan)

JAKARTA, Klikaktual.com - Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI akan segera berakhir.

Anies Baswedan secara resmi menjabat pada 16 Oktober 2017. Masa jabatannya akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Menjelang berakhirnya masa jabatan keduanya, DPRD DKI Jakarta telah mengusulkan tiga nama calon pengganti Anies Baswedan yang bakal menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Diketahui tiga nama calon pengganti Anies Baswedan yang diusulkan untuk menduduki posisi jabatan Gubernur DKI Jakarta tersebut terpilih dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) sembilan fraksi pada Selasa, 13 September 2022.

Adapun ketiga nama calon pengganti Anies Baswedan yang diisukan bakal menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta yakni Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin.

"Jadi nama yang tersaring untuk diserahkan ke Menteri Dalam Negeri, pertama Heru Budi Hartono, kedua Marullah Matali, ketiga Bahtiar," kata Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dikitup dari Antara.

Ketiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta tersebut telah diserahkan oleh Prasetio Edi ke Kementrian Dalam Negeri dan diterima oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.

Selanjutnya, ketiga nama yang terpilih sebagai calon Pj Gubernur DKI Jakarta bakal dirapatkan oleh sembilan instansi terkait.

Menurut Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga, nama yang terpilih akan melalui proses verifikasi persyaratan formal untuk selanjutnya diserahkan ke Presiden Jokowi.

Setelah itu, Menteri Dalam Negeri akan mengajukan kepada Presiden Joko Widodo selaku Ketua Tim Penilai Akhir (TPA).

"Nanti Presiden memimpin langsung pembahasan bersama lembaga atau kementerian terkait untuk diputuskan karena kewenangannya ada di Presiden," ucap Prasetio.

Nantinya kewenangan akhir untuk menentukan siapa yang akan menjabat Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan ada di tangan Presiden Jokowi.

Sebelumnya pengumuman terkait berakhirnya masa jabatan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta telah disampaikan dalam rapat Paripurna yang berlangsung Selasa, 13 September 2022.**

Tags

Terkini