politik

ini Daftar 42 Partai Politik yang Sudah Terdaftar dalam Akun Sipol

Jumat, 8 Juli 2022 | 14:55 WIB
ilustrasi Partai Politik jelang Pemilu 2024. (PMJ News)

JAKARTA, Klikaktual.com - Berikut ini adalah daftar 42 partai yang sudah terdaftar di akun Sipol.

Pemilihan umum (Pemilu) legislatif dan presiden akan berlangsung pada tahun 2024.

Saat ini terdapat sebanyak 42 partai politik yang sudah mendaftar dalam akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Jumlahnya partai politik tersebut tercatat di dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga pukul 10.00 WIB, Kamis 7 Juli 2022.

Baca Juga: Link Nonton Pertaruhan The Series Episode 7 Klik di Sini Lengkap dengan Jadwal Tayang

"Rekapitulasi partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 7 Juli 2022 pukul 10.00 WIB," kata Anggota KPU Idham Holik dalam keterangan tertulisnya.

Lalu partai politik apa saja yang sudah terdaftar di akun sipol tersebut?

Berikut ini daftar 42 partai politik atau parpol yang sudah terdaftar dalam akun Sipol yang di dapat dari berbagai sumber.

Partai Politik Nasional.

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Indonesia U 19 vs Filipina U 19, Posisi Marselino Ferdinan Digantikan Rekan Tim

Halaman:

Tags

Terkini