JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Soal putusan Makamah Konstitusi (MK), tentang ambang batas partai politik (Parpol), kini mengejutkan berbagai pihak.
Sebab, putusan MK terbaru untuk pilkada ini, menyatakan bahwa parpol bisa mengajukan calon kepala daerahnya sendiri.
Meskipun dalam hal ini, anggota parpol tidak ada kursi di DPR, tetapi dengan putusan ini parpol bisa mengajukan kepala daerah sendiri.
Baca Juga: Putusan MK Tentang Pilkada, Parpol Tak Punya Kursi di DPRD Kini Bisa Mencalonkan Kepala Daerah
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD, dalam hal ini pun ikut merespon, dimana dirinya menyambut positif terkait putusan MK, yang menyatakan parpol sekarang bisa mengusung calonnya sendiri, tanpa syarat jumlah minimal kursi di DPRD.
"Penurunan ambang batas syarat calon kepala daerah dari parpol oleh MK, sempat ia bahas sejak tahun 2018 bersama DPR," kata Mahfud MD, dikutip dari Chanel YouTube Kompas TV, pada hari Rabu 21 Agustus 2024.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, juga mengomentari tentang putusan MK itu.
Menurutnya, putusan MK tersebut berlaku bagi Pilkada serentak yang akan digelar pada tahun ini. Ia mengaku telah memeriksa seluruh putusan terbaru dari MK tersebut.
"Seperti halnya dulu, putusan 90 yang heboh yang meloloskan Gibran itu juga langsung berlaku ini juga sama," ujarnya.
Terlebih, dengan adanya putusan tersebut, membuat ancaman munculnya fenomena kotak kosong menjadi tidak terlaksana.
"Tapi kita tahu ya banyak survei yang juga sudah menunjukkan kalo siapa lawan siapa cukup berat sekarang apabila partai-partai yang belum tergabung dalam KIM Plus itu benar-benar ingin memanfaatkan putusan ini," tuturnya.***