politik

Prabowo-Mahfud Izin Cuti Kampanye, Jokowi Layangkan Surat Persetujuan

Selasa, 28 November 2023 | 16:22 WIB
Prabowo Subianto dan Mahfud MD / Instagram.com / @prabowo dan @mohmafumd

JAKARTA, Klikaktual.com -  Masa kampanye dalam Pemilu 2024 kini sudah dimulai, sehingga pasangan dari masing-masing capres dan cawapres sedang gencar-gencarnya.

Dalam hal itu, Presiden Jokowi telah memberikan izin cuti untuk Menteri Pertahanan Prabowo dan Menkopolhukam Mahfud MD, yang mana merupakan capres dan cawapres dari masing-masing partai koalisi.

Hal itu diinformasikan oleh Kordinator Staf khusus Presiden Ari Dwipayana, menyampaikan bahwa Jokowi memberikan izin cuti bagi menterinya yang menjadi capres atau cawapres.

" Kemarin sudah dikeluarkan bapak Presiden melalui Mensekneg, surat persetujuan cuti kampanye bagi Menkopolhukam Mahfud MD, sesuai surat permohonan beliau untuk kampanye di jadwal-jadwal yang telah disampaikan," kata Ari.

Ia juga mengatakan bahwa, Presiden Jokowi telah memberi surat persetujuan melalui Mensekneg kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk izin cuti kampanye, sesuai jadwal yang sudah ia tunjukan.

" Perlu teman-teman ketahui bahwa, berdasarkan PP nomor 53 tahun 2023 ini, ada dua kategori besar dari izin cuti kampanye, " tuturnya.

Kategori pertama, kata Ari, adalah menteri-menteri yang diusulkan oleh partai politik gabungan untuk menjadi capres dan cawapres.

Baca Juga: Ketua Prodi Teknik Industri Umaha Terbitkan Buku Luaran Tugas Akhir Mahasiswa

" Itu izin kampanyenya itu seperti diatur dalam PP, selama masa kampanye atau cuti sesuai dengan kebutuhan, jadi ada flekstibilitas, bagi menteri yang jadi capres atau cawapres," ungkapnya.

Kemudian lanjut Ari, katagori kedua adalah menteri yang menjadi anggota partai politik atau tim kampanye.

" Ini kategori izin cutinya seperti ditentukan dalam PP nomor 53 tahun 2023 adalah hanya satu hari kerja dalam satu minggu diluar hari libur," ucapnya.

Ia juga menambahkan dalam PP nomor 53 tahun 2023 itu dibagi menjadi dua katagori, antara menteri yang capres atau cawapres, dengan menteri yang menjadi anggota partai politik atau tim kampanye.***

Tags

Terkini