politik

Putusan MK soal Usia Capres dan Cawapres Dinilai Rusak Tatanan Bernegara

Kamis, 2 November 2023 | 20:20 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi


JAKARTA, Klikaktual.com - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai kehidupan demokrasi berada di ujung tanduk usai putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas minimal usia capres-cawapres.

Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas minimal usia capre dan cawapres dirasa merusak tananan bernegara.

"Demokrasi tentu terganggu, lahirnya politik dinasti, suburnya nepotisme," katanya di Jakarta, Kamis (2/10).

Baca Juga: UFC Kembali Digelar di China Pada Desember 2023

Menurutnya putusan MK itu membuka jalan bagi tumbuh suburnya nepotisme. Lebih parah lagi, MK dinilai telah merusak tatanan bernegara.

"Soal imbas putusan itu yang membuka potensi nepotisme, itu hanya bagian kecil, bagian besarnya adalah MK telah merusak tatanan yudikatif. Kerusakan ini bukan soal politik, tetapi tatanan negara ikut keropos," ungkapnya.

Dedi berpandangan Ketua MK Anwar Usman layak dicopot dari jabatannya dan diproses hukum. Dedi mendasarkan pandangannya pada beberapa argumen yang menunjukkan pelanggaran krusial dalam putusan MK tersebut.

Baca Juga: 4 Cafe Hits dan Instagramable di Kuningan, Bisa Nongkrong Sambil Melihat Pemandangan Alam Mempesona

Pertama, hakim yang miliki relasi langsung dengan materi gugatan, seharusnya tidak ikut dalam merumuskan putusan. Kedua, MK tidak miliki wewenang mengubah, menambah maupun mengurangi naskah UU. MK hanya bisa membatalkan UU dan mengembalikan keputusan hukum ke DPR RI.

"Sehingga MK layak disebut merusak konstitusi, bahkan hakim yang ikut mengubah UU layak disebut kriminal," tuturnya.

Sanksi Elektoral

Sementara itu, Peneliti Politik dan Kebijakan Danis TS Wahidin mengatakan, masyarakat bisa mengambil sikap dengan memberikan sanksi elektoral terhadap kandidat yang bermasalah dan merusak.

Baca Juga: 3 Tempat Makan di Kuningan yang Menyuguhkan View Bagus, Keindahan Alamanya Bikin Betah Berlama-lama

“Kesalahan politik harus diluruskan dengan kebenaran politik. Masyarakatlah sekarang harapan satu-satunya hukuman elektoral dengan tidak memilih kandidat yang bermasalah,” ujar Danis.

Putusan MK disebutnya sarat kepentingan, memuluskan nepotisme keluarga Presiden Joko Widodo. “Ada cacat hukum dalam pengambilan keputusan MK. Hakim-hakim membawa MK jauh ke ruang-ruang politik. Padahal MK dan DPR serta lembaga kepresidenan sejajar, tidak boleh saling intervensi,” sebut Danis.

Halaman:

Tags

Terkini