Catat! Ini 5 Jenis dan Fungsi Marka Jalan yang Harus Kamu Tahu

photo author
- Kamis, 30 September 2021 | 14:01 WIB
Ilustrasi marka jalan. (Unsplash.com)
Ilustrasi marka jalan. (Unsplash.com)

JAKARTA, Klikaktual.com - Berkendara di jalan raya tentu sudah familiar dengan marka jalan. Namun, sudah tahu belum apa saja fungsinya?

Tanpa kita sadari, sedikitnya ada lima marka jalan yang biasanya kita jumpai di jalan raya. Setiap jenisnya memiliki fungsi yang berbeda-beda.

Lalu apa perbedaannya? Dilansir dari Instagram Kemenpupr, berikut jenis-jenis marka jalan berserta fungsinya.

1. Marka Membujur
Marka jalan yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka ini berupa garis yang tergambar di permukaan jalan dan berfungsi antara lain sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut, serta pembatas, dan pembagi jalur kendaraan.

Baca Juga: Tantang Buat Kajian Provinsi Cirebon Raya, Anggota DPR Sutrisno : Tidak ada yang Bisa Jawab Pertanyaan Saya

2. Marka Melintang
Marka jalan yang tegak lurus terhadap sumbu jalan. Marka ini digunakan untuk mengingatkan pengendara untuk berhenti atau mengurangi kecepatan dan juga berfungsi untuk menguatkan rambu dan traffic light.

3. Marka Serong
Marka jalan yang membentuk segitiga diantara percabangan dua jalan. Marka Serong digunakan untuk menyatakan suatu daerah permukaan yang bukan merupakan jalur lintas kendaraan.

Baca Juga: Wacana Provinsi Cirebon Saat Ini Tak Menarik bagi Walikota Cirebon, Ini Pernyataannya

4. Marka Lambang
Marka jalan berupa panah, gambar, segitiga, atau tulisan yang dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu lalu lintas atau untuk memberi tahu pengguna jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan rambu lalu lintas.

5. Marka Kotak Kuning
Marka jalan berbentuk segiempat berwarna kuning yang berfungsi melarang kendaraan berhenti di suatu area. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

X