JAKARTA, Klikaktual.com- Banding Habib Rizieq Shihab (HRS) setelah divonis 4 tahun penjara dalam kasus tindak pidana pemalsuan hasil tes swab Covid-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat, ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. HRS tetap divonis 4 tahun penjara.
Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pamapo Pakpahan mengatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim. Dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," beber Pamapo Pakpahan kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/8/2021).
Baca Juga: Kontak Walikota Tanjung Balai di Tengah Perkara Korupsi, Pimpinan KPK Terbukti Langgar Kode Etik
Selain terhadap Habib Rizieq Shihab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk terdakwa Hanif Alatas. Pamapo mengatakan banding yang diajukan Hanif Alatas juga telah ditolak dan tetap divonis satu tahun penjara. "Jadi semuanya dikuatkan ya oleh PT DKI," tandas Pamapo Pakpahan.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Timur. HRS dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong berkenaan hasil tes swab Covid-19 dari RS Ummi Bogor.
Habib Rizieq Shihab bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ***