Kontak Walikota Tanjung Balai di Tengah Perkara Korupsi, Pimpinan KPK Terbukti Langgar Kode Etik

photo author
- Senin, 30 Agustus 2021 | 13:59 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. (Amir Faisol/Pikiran-rakyat.com)
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar. (Amir Faisol/Pikiran-rakyat.com)

JAKARTA, Klikaktual.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal ini Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melanggar kode etik.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani.

Pelanggaran ini berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Novel melaporkan Lili atas dugaan pelanggaran kode etik karena berkomunikasi dengan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial yang tengah tersandung perkara.

Komunikasi yang dibangun antara Lili dan M Syahrial disebut-sebut berkaitan dengan intervensi pembayaran gaji keluarganya yang menjabat sebagai direksi PDAM Tanjungbalai.

Baca Juga: Artis Olivia Jensen akan Dipanggil Polisi Gara-gara Konten Melempar Bendera Merah Putih

Lili dinilai telah mengintervensi M Syahrial untuk menyelesaikan pembayaran gaji saudaranya itu di Tanjungbalai.

Lili dinilai melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Karena tindakannya itu, Lili mendapatkan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama satu tahun.

Baca Juga: Harus Tahu! Ini Lima Ulama Indonesia yang Mendunia, Pantas Jadi Panutan Umat Islam

Dalam kesempatan itu, Dewas KPK membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan Lili.

Yang meringankan, Lili dianggap mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi eti. Sementara hal yang memberatkan adalah Lili dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya itu.

"Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK. Namun, terperiksa melakukan sebaliknya," tutur Anggota Dewas KPK Albertina Ho.***

 

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Terbukti Langgar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Disanksi Potong Gaji Setahun

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X