JAKARTA, Klikaktual.com - Kepolisian tidak tanggung-tanggung dalam mengawal Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Jika ada yang coba-coba menghambat penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang merampok uang negara Rp110 triliun itu, akan ditindak tegas.
"Kami jajaran kepolisian akan melakukan upaya penegakan hukum apabila dalam pelaksanaannya timbul ekses yang dapat mengganggu kebijakan dan keputusan pemerintah untuk mengembalikan hak negara tersebut," tegas Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs Agus Andrianto SH MH dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/8/2021).
Pada kesempatan itu, Kabareskrim Polri menghadiri kegiatan seremoni penguasaan aset eks BLBI oleh Satuan Tugas (Satgas) BLBI. Polri berkomitmen mengamankan dan mengawal upaya penagihan aset obligor.
Baca Juga: Mensos Risma Ajukan Refocusing Anggaran Rp1,6 triliun, Begini Tahapan Pelaksanaan Programnya
"Semoga Allah SWT memberikan kemudahan kepada semua pihak yang memiliki niat baik untuk mengembalikan hak-hak negara," jelas Kabareskrim.
Satgas BLBI yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor dan debitur serta penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI. ***