Mulai Sabtu Ini Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Semua Transportasi

photo author
- Sabtu, 28 Agustus 2021 | 06:00 WIB
Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi
Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi

JAKARTA, Klikaktual.com- Pemerintah melalui Kemenhub memastikan mulai Sabtu ini (28/8/2021) secara serentak aplikasi PeduliLindungi jadi syarat bepergian untuk seluruh moda transportasi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan kebijakan ini diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan penggunaan aplikasi akan disyaratkan untuk perjalanan transportasi di moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Ia menegaskan bahwa sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. 

"Simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk itu, melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” jelas Budi Karya Sumadi melalui keterangan resmi yang dikutip dari laman Kemenhub, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga: Mulai 29 Agustus Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Berlakukan Penyesuaian Tarif, Cek Tarif Terbaru

Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk menyusun aturan agar segera bisa dilaksanakan para penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Dia meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta agar menyiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi ini dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga: Senang Liga 1 Bergulir, Ridwan Kamil: Sudah Lama Tak Nonton Bola

“Sosialisasi harus dilakukan dengan baik, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini. Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini,” beber Budi Karya Sumadi.

Di sektor transportasi udara, penerapan aplikasi PeduliLindungi sudah dimulai lebih dahulu pada bulan Juli 2021 di beberapa bandara. Kemenhub juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, di mana terdapat satu klausul yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X