JAKARTA, Klikaktual.com- Anda jadi korban kasus penipuan dengan modus pinjaman online? Kalau jawabannya iya, lebih baik pecahkan masalahnya dengan pihak lain. Dan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membuka jalan dengan mendirikan Posko Pinjol.
Ya, pembentukan Posko Pinjol ini berawal dari keprihatinan para petinggi PPP dengan maraknya kasus penipuan dengan modus pinjaman online (pinjol). "Guna mencegah kasus serupa semakin merajalalela, PPP membentuk Posko Pinjol yang menerima pengaduan masyarakat," terang Ketua DPP PPP Andi Surya Ghalib.
Ia mengatakan, pihaknya memberikan perhatian serius pada kasus penipuan pinjol. Apalagi banyak warga yang terjebak pinjol karena iming-iming pinjaman mudah, tanpa memperhatikan risiko lantaran terjebak masalah finansial, khususnya di masa Pandemi Covid 19.
Baca Juga: Muhammad Kece Sudah Ditangkap, HNW: Berikan Hukuman yang Maksimal Agar Ada Efek Jera
Menurut data yang dimiliki, sejauh ini setidaknya ada 64 juta orang yang menggunakan jasa pinjol dengan nilai total mencapai Rp221 Triliun. “Di balik jutaan orang yang melakukan pinjaman online, banyak menjadi korban penipuan," kata Andi Surya Galib, seperti dikutip dari laman resmi DPP PPP, Kamis (26/8/2021).
"Karena itu, PPP akan membentuk posko pengaduan korban pinjol ini guna membela kepentingan dan hak-hak korban yang selama ini jarang mendapat perhatian,” sambung Andi Surya Galib.
Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) ini menambahkan, pihaknya akan mengedepankan prinsip hukum dalam menangani persoalan pinjol ini dengan membentuk outlite khusus pengaduan yang akan bekerjasama dengan Lembaga Advokasi dan Hukum (LAH) DPP PPP.
Baca Juga: Kapolda Sumsel yang Heboh Terkait Donasi Fiktif Rp2 Triliun Dimutasi, Ini Jabatan Barunya
Ketua LAH PPP, Erfandi, mengaku akan membagi setiap pengaduan yang datang dalam tiga zona yaitu zona timur, tengah dan barat untuk mempermudah penanganan.
Pihaknya akan melakukan penanganan bagi korban penipuan pinjol secara proporsional dan profesional. LAH PPP bahkan akan berkoordinasi dengan pihak terkait antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polri dan BPK.
“Bagi korban bisa langsung mendatangi posko pengaduan atau menghubungi hotline pengaduan di website PPP dengan menyertakan bukti-bukti yang ada,” jelas Erfandi. ***