BKN: Seleksi SKD CPNS 2021 Dimulai 2 September

photo author
- Senin, 23 Agustus 2021 | 21:39 WIB
Ilustrasi CPNS. (Istimewa)
Ilustrasi CPNS. (Istimewa)

BADAN Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya menetapkan jadwal seleksi CPNS 2021. Kebijakan ini merujuk pada surat Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 mengenai Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), pada Senin, 23 Agustus 2021.

Sebelumnya, menurut jadwal rangkaian seleksi CPNS 2021 yang sudah dirancang, seleksi CPNS 2021 akan dimulai pada 25 Agustus 2021. Dengan berbagai hal yang dipertimbangkan oleh BKN dan pihak Satgas Covid-19, disepakati seleksi CPNS 2021 akan dimulai pada 2 September 2021.

"SKD CPNS 2021 dimulai 2 September karena banyak yang melakukan revisi memenuhi syarat (MSl dan tidak memenuhi syarat (TMS)," katanPlt Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Bagaimana dengan kompetensi PPPK guru dan PPPK nonguru? Menurut Bima Haria, kompetensi PPPK akan digelar setelah SKD CPNS 2021 selesai. Secara terpisah Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengungkapkan surat rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Covid-19 (Satgas Covid-19) sudah diterima.

Dalam surat tersebut ada syarat dan ketentuan yang berlaku. "Saya sudah meminta kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) untuk menyiapkan surat kepala BKN terhadap syarat dan ketentuan tersebut," terangnya.

Sekadar informasi, untuk pelaksanaan SKD CPNS 2021 disebutkan bahwa peserta tetap harus mengenakan protokol kesehatan. Peserta seleksi CASN juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. Yang tak kalah penting, bagi peserta yang ujian SKD di pulau Jawa, Bali, dan Madura wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danita Aulia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sumbar Banjir Parah, Kerugian Tembus Rp. 6,53 Miliar

Jumat, 28 November 2025 | 21:55 WIB
X