Ketika Mantan Mensos Juliari Batubara Minta Dibebaskan: Akhirilah Penderitaan Lahir Batin Kami

photo author
- Senin, 23 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara/Dok Kemensos
Mantan Mensos Juliari Batubara/Dok Kemensos

MANTAN Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).

Hakim menyebutkan Juliari Batubara terbuki secara sah menerima suap senilai Rp32,48 miliar berkaitan dengan pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek. Selain hukuman penjara, dia juga harus membayar uang ganti rugi senilai Rp14,59 miliar. Selain itu, hak politik Juliari juga dicabut selama 4 tahun.

Sebelumnya pada sidang tuntutan pada tanggal 28 Juli 2021, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Juliari Batubara dengan tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. 

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Dana Bansos Covid-19 Rp32,48 Miliar, Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara

Nah, Juliari Batubara sendiri pernah minta dibebaskan dari segala dakwaan. Hal itu ia sampaikan saat pleidoi atau nota pembelaan melalui video conference, Senin (9/8/2021). Ketika itu dia mengaku tak pernah sedikit pun memiliki niat untuk korupsi.

Saat membacakan pleidoi itu, Juliari Batubara dan sebagian penasihat hukumnya berada di gedung KPK. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim, serta sebagian penasihat hukum Juliari Batubara berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juliari Batubara tampak memohon-mohon kepada majelis hakim agar ia dibebaskan dari segala dakwaan. “Permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil, serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari saat membacakan pleidoi.

Baca Juga: Jokowi Sebut Belum Akhir Pandemi, PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi?

Juliari Batubara mengatakan hanya kepada majelis hakim lah ia menggantungkan harapan. Juliari mengatakan hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarganya. “Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka,” tuturnya.

Juliari Batubara mengaku menyesal menyusahkan banyak orang dari apa yang ia alami saat ini. “Sebagai seorang anak yang dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan, tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi," ujar Juliari.

Juliari bahkan menyebut beberapa anggota dari keluarga besarnya pernah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara. “Keluarga saya sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta. Sudah menghasilkan ribuan alumni. Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran serahkan diri ke KPK untuk menunjukkan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini,” ucap Juliari Batubara. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X