JAKARTA, Klikaktual.com - Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021).
Hakim menyebutkan Juliari terbuki secara sah dan menerima suap senilai rp32,48 miliar berkaitan dengan pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek.
Disamping hukuman penjara, Juliari juga harus membayar uang ganti rugi senilai Rp14,59 miliar. Selain itu, hak politik Juliari juga dicabut selama 4 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 6 bulan penjara," tegas majelis hakim, Senin (23/8/2021).
Sebelumnya pada sidang tuntutan, Juliari Batubara sudah dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan Juliari Batubara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. ***