Bongkar Home Industry Pembuat Obat Keras Ilegal, Ternyata Pendapatannya Bikin Ngiler

photo author
- Senin, 23 Agustus 2021 | 08:00 WIB
Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar membongkar sebuah home industry obat keras ilegal jenis LL. Lokasinya berada di Dusun Sukamulya RT 009 RW 003 Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.   Foto: Polri
Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar membongkar sebuah home industry obat keras ilegal jenis LL. Lokasinya berada di Dusun Sukamulya RT 009 RW 003 Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang. Foto: Polri

SUMEDANG, Klikaktual.com - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar membongkar sebuah home industry obat keras ilegal jenis LL. Lokasinya berada di Dusun Sukamulya RT 009 RW 003 Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.

Hasilnya, kepolisian mengamankan seorang tersangka berinisial MSM alias A. Saat diinterogasi, tersangka MSM mengakui bahan baku obat tersebut diperolehnya dari M yang tinggal di wilayah Bandung.

“Diracik oleh saudara MSM alias A. Sehingga menjadi obat yang berlogo LL. Kemudian dijual oleh tersangka MSM kepada saudara B yang kini masih buron. Obat tersebut biasa dikirim ke Surabaya,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudi Ahmad Sudrajat SIK MH.

Baca Juga: Viral Kaki Tiga Perempuan Afganistan Dirantai Suaminya, Begini Penjelasannya

Dari pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti obat berlogo LL sebanyak 2.150.000 butir atau seharga Rp2.150.000.000.

“Barang bukti obat sebanyak 21 kg kita amankan. Sebanyak 1 kg isinya 10.000 (sepuluh ribu) butir. Jumlah 1 kg itu, dijual biasanya dengan harga Rp11.500.000,” tegasnya.

Dengan menggunakan dua mesin, tersangka mampu memproduksi sebanyak 1½ kg setiap harinya dan meraup untung sebesar Rp400 juta setiap bulannya. Benar-benar membuat ngiler.

Baca Juga: Pemilu 2024 Diundur ke 2027? Wakil Ketua DPR Buka Suara

“Tersangkanya ini mulai produksi sejak Februari 2021 sampai tertangkap,” tambahnya.

Akibat hasil perbuatannya, pelaku terancam hukuman dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000. Adapun Pasal 19 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X