JAKARTA, Klikaktual.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap penyelundup narkoba jenis sabu-sabu jaringan Thailand-Aceh. Total barang bukti yang disita sebanyak 324.362,5 gram atau 324,3 kilogram sabu-sabu.
Dalam rilis resmi BNN, Kamis (19/8/2021), Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose menyampaikan bahwa penggagalan upaya penyelundupan sabu-sabu jaringan Thailand dan Aceh ini dilakukan BNN bekerja sama dengan Bea Cukai.
Pertama, untuk jaringan Thailand-Aceh Timur dengan barang bukti 105,5 Kg sabu-sabu, pengungkapan berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN kepada seorang pria warga Aceh berinisial Sy (36).
Baca Juga: Kabareskrim Ingatkan Penyedia Tes PCR Tak Main-main Patok Harga Tinggi
Ia diketahui berlayar dari perairan Thailand menuju Aceh Timur dengan menggunakan speedboat, Kamis (12/8/2021). Setibanya di Aceh Timur, Sy dibekuk oleh petugas BNN di sebuah bengkel kapal yang berada di Desa Kampung Jalang Kecamatan Idi Rayeuk.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 100 bungkus teh Cina warna hijau yang dibagi kedalam 4 (empat) karung dengan berat total mencapai 105,5 kilogram.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengaku diperintahkan oleh JP alias JY kemudian memerintahkan Sy bertemu dengannya di tengah laut untuk mengambil sabu-sabu.
Baca Juga: Pemeritah Indonesia Evakuasi 33 Orang dari Afghanistan
Sabu-sabu yang diambil, sesuai perintah JP alias JY, dibawa ke gudang untuk dibantu oleh R dan F untuk membongkar muat. R, F dan JP alias JY masih dalam Pencarian (DPO).
Sementara jaringan Aceh dengan barang bukti 218,8 Kg sabu-sabu, pengungkapan berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN yang bekerja sama dengan Bea Cukai yang merupakan bagian dari Operasi Laut Interdiksi Terpadu terhadap jaringan sindikat narkotika berinisial T alias CM.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan 5 (lima) orang tersangka. Masing-masing berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26), AN alias WY (44), dan Ay alias R (52).
Petugas pertama kali membekuk Ay alias R dan B alias Y yang diduga sebagai penjaga gudang berisi 198 bungkus sabu dengan berat total 218,8 kilogram. Keduanya dibekuk di kawasan Pulau Beureh, Banda Aceh, usai mengendarai speedboat untuk mengambil sabu-sabu di kawasan Wisata Kuliner, pada Jumat (13/8/2021).
Dari penangkapan ini, petugas kemudian mengamankan T alias CM di jalan raya Medan-Banda Aceh. Ia diketahui merupakan pengendali dari penyelundupan dan peredaran narkotika ini. Keesokan paginya, pada Sabtu (14/8/2021), petugas ringkus tersangka lainnya, yaitu Es alias E, dan AN alias WY di tempat terpisah.