BSU Cair, Perhatikan Ini Agar Data Pribadi Tak Menyebar ke Pelaku Kejahatan

photo author
- Rabu, 18 Agustus 2021 | 14:26 WIB
Hati-hati jika ada yang meminta data pribadi terkait BSU/Dok Kementerian Komunikasi dan Informatika
Hati-hati jika ada yang meminta data pribadi terkait BSU/Dok Kementerian Komunikasi dan Informatika

PEMERINTAH melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mulai menyalurkan lagi Bantuan Subsidi Upah (BSU). Program BSU ini untuk pekerja. Ini adalah salah satu upaya pemerintah melakukan pemulihan ekonomi nasional dalam rangka memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan Covid-19.

BSU untuk Juli-Agustus 2021 ini nilainya Rp1 juta. Ini merupakan bagian dari stimulus pemerintah yang telah dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.

Nah, yang perlu diwaspadai adalah beredarnya pesan singkat via WhatsApp tentang BSU dari Kemnaker yang meminta calon penerima BSU mengirimkan data-data pribadi berupa NIK, nomor telepon, tempat tanggal lahir, email aktif, hingga nama ibu kandung.

Baca Juga: Pemerintah Belum Beri Perlindungan dan Kesejahteraan Petani

Ini harus hati-hati. Karena faktanya informasi tersebut adalah hoaks. Pihak Kemnaker menegaskan melalui akun Twitter resminya bahwa tidak pernah meminta data apapun kepada calon penerima BSU atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan. 

Informasi resmi terkait BSU dapat diperoleh melalui website kemnaker.go.id dan media sosial Kemnaker. Jadi, hati-hati dengan informasi terkait kesehatan yang beredar tidak melalui kanal-kanal resmi, seperti postingan di media sosial atau broadcast pesan di aplikasi chatting.

Link-link di bawah ini bisa digunakan untuk cek kebenaran sebuah informasi. Antara lain:

1. Kirim pesan WhatsApp ke Chatbot Mafindo ke nomor 085921600500

2. Cek di situs Kementerian Kominfo di https://komin.fo/inihoaks atau https://turnbackhoax.id dan https://cekfakta.com.

3. Cek dan buktikan hoaks terkait COVID-19, kunjungi https://s.id/infovaksin. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X