Pemerintah Turunkan Harga Tes PCR, Kini Termurah Kedua setelah Vietnam, Ini Rinciannya

photo author
- Selasa, 17 Agustus 2021 | 05:30 WIB
Ilustrasi swab tes PCR. Foto: Unsplash.com
Ilustrasi swab tes PCR. Foto: Unsplash.com

JAKARTA, Klikaktual.com- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya tetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Harga terbaru adalah Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya.

Dengan harga terbaru itu, untuk tingkat ASEAN, maka harga tes RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah Vietnam. Paling mahal di ASEAN adalah Thailand, yakni pada kisaran Rp1.300.000-Rp2.800.000, Singapura harga Rp1.600.000, Filipina pada kisaran Rp437.000-Rp1.500.000, Malaysia pada harga Rp510.000, dan Vietnam pada harga Rp460.000

Tarif terbaru untuk Indonesia ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Baca Juga: Harga Tes PCR Resmi Turun, Maksimal Rp495 Ribu

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Prof Abdul Kadir mengatakan evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” katanya dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021), dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.

Dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi. Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.

Baca Juga: PPKM Level 4, 3, dan 2 Diperpanjang Lagi sampai 23 Agustus

Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Dengan adanya penetapan tersebut, Kementerian Kesehatan mengimbau Dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR.

Metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh menteri sebagai standar utama konfirmasi diagnosis Covid-19. ***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X