PPKM Level 4, 3, dan 2 Diperpanjang Lagi sampai 23 Agustus

photo author
- Senin, 16 Agustus 2021 | 20:36 WIB
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Kemenko Marves
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Kemenko Marves

JAKARTA, Klikaktual.com- Pemerintah pusat kembali mengumumkan bahwa PPKM Level 4, 3, dan 2 diperpanjang. Kali ini sampai 23 Agustus 2021.

Pengumuman perpanjangan PPKM ini disampaikan Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin malam (16/8/2021). Luhut mengatakan perpanjangan PPKM untuk menekan laju penularan Covid-19.

"Momentum yang cukup baik harus dijaga. Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 diperpanjang hingga 23 Agustus. Terdapat tambahan kab/kota yang masuk level 3, sebanyak 8 kabupaten/kota," kata Luhut. 

Baca Juga: Harga Tes PCR Resmi Turun, Maksimal Rp495 Ribu

Sementara itu, pemerintah mencatat penurun kasus harian Covid-19 pada 16 Agustus 2021. Berdasarkan update data yang dilakukan pemerintah, pada 16 Agustus tercatat ada penambahan 17.384 kasus Covid-19. Jumlah penambahan kasus harian ini tercatat menjadi penambahan kasus harian terendah selama PPKM Level 4 lanjutan diterapkan.

Dengan adanya penambahan itu, total kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 3.871.738 kasus. Sementara untuk pasien sembuh, terjadi penambahan sebanyak 29.925 pasien. Secara kumulatif, jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 3.381.884 jiwa.

Untuk pasien meninggal, pemerintah mencatat ada penambahan 1.245 pasien meninggal dunia pada 16 Agustus 2021. Secara kumulatif, pasien meninggal dunia akibat Covid-19 di Indonesia sebanyak 118.833 orang. ***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X