Sejarah Teks Proklamasi, Ditulis Tangan Soekarno, Ternyata Ada 4 Poin Perubahan, Ini Penjelasannya

photo author
- Senin, 16 Agustus 2021 | 18:29 WIB
Ir. Soekarno saat membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. (Dok. Budaya.kemdikbud.go.id)
Ir. Soekarno saat membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. (Dok. Budaya.kemdikbud.go.id)

MOMENTUM 17 Agustus 1945 merupakan tonggak sejarah bagi Indonesia. Sejarah kemerdekaan Indonesia. Ditandai dengan dibacakannya Teks Proklamasi oleh Soekarno-Mohammad Hatta

Dikutip dari cagarbudaya.kemendikbud.go.id, Teks Proklamasi merupakan hasil ketikan naskah tulisan tangan Soekarno yang disetujui oleh peserta sidang perumusan proklamasi atas usul Soekarni. 

Teks ditandatangani di rumah kediaman Laksamana Muda Tadashi Maeda yang sekarang menjadi Museum Perumusan Naskah Proklamasi yang berkedudukan di Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Jakarta Pusat (Naskah rekomendasi Penetapan Benda Cagar Budaya Nomor Be-0002/TANCB/17/05/2013).

Baca Juga: Ingat, 17 Agustus Pukul 10.17 WIB Hentikan Semua Kegiatan, Berdiri Tegak dan Ambil Sikap Sempurna

Teks Proklamasi itu adalah:

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l, diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.

Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05

Atas nama bangsa Indonesia

Soekarno/Hatta.

Teks ini sedikit berbeda dengan naskah tulisan tangan Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 dini hari yang sempat disimpan oleh Burhanuddin Muhammad Diah, (Naskah Rekomendasi Pemetapan Sebagai Benda Cagar Budaya Nomor Be-0002/TACBN/17/06/2013) yang sekarang disimpan di Arsip Nasional Indonesia, Jakarta.

Baca Juga: Hadiri Sidang Tahunan MPR, Jokowi Kenakan Baju Adat Baduy

Perbedaan tersebut berkenaan dengan:

a. Kata "hal2" pada paragraf kedua baris pertama diubah menjadi "hal-hal";

b. Kata "saksama" pada paragraf kedua baris kedua diubah menjadi "tempo";

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X