JAKARTA, Klikaktual.com- Dijadikannya kartu vaksin sebagai salah satu persyaratan untuk masuk ke mal dan tempat umum mengundang berbagai pertanyaan di benak masyarakat. Termasuk kebutuhan kartu vaksin untuk masuk ke tempat ibadah.
Menjawab kebingungan masyarakat, Jubir Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menyebutkan tidak ada aturan yang menyebutkan jika masuk tempat ibadah memerlukan kartu vaksin. Artinya, siapa saja baik warga yang sudah divaksin ataupun belum bisa memasuki tempat ibadah.
Ia menjelaskan, sesuai Instruksi Mendagri, yang diatur mengenai tempat ibadah adalah jumlah kapasitas pengunjung. “Sesuai Inmendagri No 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2, penyesuaian tempat ibadah di wilayah PPKM Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang,” jelasnya di Jakarta, Jumat (13/8/2021).
Baca Juga: Dewan Masjid Indonesia Angkat Bicara Isu Salat Jumat Ganjil Genap Berdasarkan Nomor Ponsel
Jodi meluruskan, syarat vaksin yang dimaksud Menko Marves Luhut Pandjaitan adalah untuk masuk ke dalam mal. Bukan tempat ibadah. Lebih lanjut dijelaskan, dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus, terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan dalam berbagai sektor.
Dua di antaranya adalah tempat ibadah dan mal atau pusat perbelanjaan. Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25 persen agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi. Dikatakan Jodi, dalam penanganan Covid-19, pemerintah selalu mengedepankan kehati-hatian.
Kebijakan akan terus disesuaikan dan dievaluasi sesuai dengan kondisi yang ada. Tentu saja dengan tetap meningkatkan cakupan vaksinasi, upaya tracing, testing dan treatment serta meningkatkan kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan. ***