Dewan Masjid Indonesia Angkat Bicara Isu Salat Jumat Ganjil Genap Berdasarkan Nomor Ponsel

photo author
- Jumat, 13 Agustus 2021 | 19:42 WIB
Umat muslim menjalani ibadah salat Jumat di Masjid Raya Bandung. (Ayobandung.com/Kavin Faza)
Umat muslim menjalani ibadah salat Jumat di Masjid Raya Bandung. (Ayobandung.com/Kavin Faza)

JAKARTA, Klikaktual. - Jagat media sosial riuh. Beredar isu adanya aturan pembagian gelombang Salat Jumat menggunakan nomor ponsel ganjil genap. Isu itu sontak menjadi perdebatan karena rata-rata pengguna ponsel saat ini memiliki dua nomor.

Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni pun sampai angkat bicara soal itu yang ramai menjadi polemik. Dia menegaskan, tidak ada aturan Salat Jumat ganjil genap berdasarkan nomer ponsel. Dia menjelaskan, wacana ganjil genap hanya berupa usulan yang pernah dilontarkan Ketua DMI Jusuf Kalla pada 2020 lalu. Aturan ini diusulkan untuk memudahkan panitia salat Jumat.

"DMI tidak pernah mengeluarkan aturan Salat Jumat ganjil genap berdasarkan nomor ponsel. Itu hanya usul yang pernah dikatakan Pak JK untuk memudahkan panitia masjid membagi gelombang Jumatan," kata Imam Addaruqutni kepada wartawan, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga: Pemberlakuan Ganjil Genap Harus Antisipasi Kerumunan di Angkutan Umum

Masih menurut Imam Addaruqutni, DMI pernah menerbitkan Surat Edaran (SE) DMI Nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020, pada 16 Juni 2020 tentang skema Salat Jumat bergelombang. Saat itu, tujuannya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Dalam surat edaran itu, DMI menganjurkan masjid yang memiliki jumlah jemaah banyak hingga membeludak ke jalan untuk menggelar Salat Jumat dalam dua gelombang, yaitu gelombang pertama pada pukul 12.00 WIB dan gelombang kedua pada pukul 13.00 WIB.

Imam Addaruqutni mengatakan, Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan tahun lalu masih berlaku. Dia mempersilakan jika ada masjid yang menerapkan aturan tersebut.

Baca Juga: Gaji PNS Naik? Begini Penjelasan Pemerintah

"Itu sudah setahun lalu ya (dikeluarkannya). Ya edaran yang dikeluarkan itu tetap aja berlaku, kalau orang mau makai silakan saja," ungkapnya.

"Ini upaya ikhtiar semata-mata untuk mencegah penularan Covid-19. Jadi tidak harus begitu (pakai nomor ponsel), itu hanya memudahkan pengaturannya saja. Teknis saja itu diserahkan ke masjid," sambung Imam Addaruqutni. ***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X