Ayah dan Anak Ditangkap Polres Cirebon Kota, Jadi Pelaku Pembacokan di Poskamling

photo author
- Jumat, 17 Februari 2023 | 22:10 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu saat melaksanakan rilis. (Ayocirebon.com / Ayu Lestari)
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu saat melaksanakan rilis. (Ayocirebon.com / Ayu Lestari)

Cirebon, Klikaktual.com - Jajaran satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon kota, berhasil menangkap dua pelaku pembacokan.

Para pelaku pembacokan ini beraksi pada Rabu 15 Februari 2023, sekitar pukul 01:00 WIB. Mereka beraksi di samping Poskamling Blok Kecitran Wetan RT 001 RW 003 Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon.

Tersangka berjumlah dua orang terdiri anak dan bapak, yaitu KY (anak), 29 tahun, dan MK (bapak), 53 tahun.

Baca Juga: Pisang Goreng Indonesia jadi Dessert Nomor 1 Dunia, Kalahkan Argentina Negara Lionel Messi

Keduanya tinggal serumah di Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon.

Korban berinisial AM, 37 tahun, asal Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon.

Ia mengalami luka parah pada punggung, kaki dan perut akibat sabetan senjata tajam.

Hingga saat ini korban masih dalam perawatan di Ruang ICU Rumah Sakit Gunung Jati Cirebon.

Kejadian tersebut bermula antara korban AM dan pelaku KY, sedang berkumpul sambil minum minuman keras bersama-sama di Poskamling.

Baca Juga: Sejarah Awal Mula Pisang Goreng Indonesia Hingga Mendunia, Sampai Dijuluki Makanan Penutup Gorengan Terbaik

Entah dipicu masalah apa, terjadi sebuah keributan yang berujung percekcokan antara keduanya.

Hal ini membuat pelaku dendam dan sakit hati.

"Selanjutnya pelaku pulang ke rumah untuk mengambil golok sambil mengadu kepada bapaknya yaitu pelaku MK dan direspon pelaku MK tidak terima," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu SH SIK MH, Jumat 17 Februari 2023.

Kemudian KY dan MK dengan membawa senjata tajam masing-masing mendatangi korban. Kedua pelaku KY dan MK langsung melakukan pembacokan. Selesai melakukan penganiayaan kedua pelaku kabur melarikan diri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X