JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, banyak penggemar Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang memadati ruangan.
Mereka dengan rela berdesak-desakan agar bisa menyaksikan jalannya persidangan secara langsung. Kehadiran mereka membuat suasana menjadi gaduh karena fanatisme dan militansi mereka terhadap Richard Eliezer.
Ketika Richard Eliezer masuk ke ruang sidang, keributan semakin membesar karena para penggemar mulai memanggil nama Bharada E secara bergantian.
Baca Juga: I Love You! Putri Ferdy Sambo Tulis Pesan Menyentuh Usai Mengetahui Bapaknya Divonis Hukuman Mati
Mereka berusaha maju ke depan agar bisa mendapatkan foto dari Richard Eliezer ketika ia memasuki ruang sidang utama.
Para penggemar juga terdengar memberikan semangat kepada Richard Eliezer untuk menerima vonis dari majelis hakim pada hari itu.
“Richard, Richard. Semangat, semangat,” seru para penggemar hingga membuat ruang sidang utama menjadi semakin riuh.
Baca Juga: 20 Kata-kata Isra Miraj 2023 yang Bisa Dijadikan Inspirasi dan Bagikan ke Media Sosial
Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf dalam kasus ini.
Keempat terdakwa lainnya telah diadili dan divonis karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, dituntut hukuman mati, sementara Putri Candrawathi dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, Kuat Ma’ruf selama 15 tahun, dan Ricky Rizal selama 13 tahun.
Baca Juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Sementara itu, dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dalam pembunuhan berencana. Oleh karena itu, Bharada E didakwa dan dituntut hukuman penjara selama 12 tahun karena diyakini sebagai eksekutor pembunuhan.***