JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Bripka RR, yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, telah divonis 13 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 14 Februari 2023.
Majelis hakim telah memutuskan bahwa Ricky Rizal terbukti bersalah dalam pelanggaran Pasal yang terkait dengan pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman yang dijatuhkan terhadap Ricky Rizal adalah selama 13 tahun penjara, yang lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang hanya menginginkan 8 tahun penjara.
Ricky Rizal adalah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tiga terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, juga terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: 300 Inspirasi Nama Bayi Perempuan yang Bermakna Bidadari Surga
Bharada E dijatuhi tuntutan hukuman selama 12 tahun penjara, sementara Kuat Ma'ruf telah divonis hukuman 15 tahun penjara.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, dan istrinya, Putri Candrawathi, dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.***