Divonis Hukuman Mati, Benarkah Ferdy Sambo Masih Memiliki Kesempatan untuk Bebas?

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 21:38 WIB
Pembacaan Vonis Ferdy Sambo (Tangkapan Layar)
Pembacaan Vonis Ferdy Sambo (Tangkapan Layar)

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Ferdy Sambo Senin, 13 Februari 2023 telah mendengarkan vonis hukuman mati yang dibacakan hakim.

Mendengar vonis hukuman mati tersebut, Ferdy Sambo menerima vonis tersebut.

Benarkah vonis hukuman mati telah dibacakan Ferdy Sambo masih memiliki peluang untuk bebas dalam kurun waktu 10 tahun ke depan?

Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar, tak terkecuali Hotman Paris. Sang pengacara kondang tersebut memberikan kritik terhadap undang-undang, pasal 100 Undang-undang KUHP Terbaru.

Baca Juga: Ketua Majelis Hakim Diapresiasi usai Vonis Hukuman Mati Sambo, Netizen: Jangan Lupa Peranan Hakim Anggota

Hotman Paris membacakan isi undang-undang pasal 100 yang menyebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati tidak langsung dihukum mati.

"Tetapi harus diberi kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah melakukan hal baik," ujar Hotman Paris sang pengacara kondang.

Baca Juga: Usai Ferdy Sambo, Putry Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Hal ini membuat Hotman Paris hingga geleng-geleng kepala. Menganggap bahwa undang-undang dengan pasal 100 ini nalar hukumnya tidak diketahui jelas.

"Kalau begitu surat keterangan kelakuan baik nanti harganya akan naik oleh kepala lapas penjara."

Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Hakim Sebut Ferdy Sambo Berbelit-belit dan Tidak Mengakui Perbuatannya

Hotman Paris juga mengatakan semua orang tentu mau. Apapun akan mereka korbankan untuk bisa mendapatkan surat keterangan kelakuan baik, daripada harus dihukum mati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X