JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Usai Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mengikuti sidang vonis pada Selasa, 13 Februari 2023.
Putri Candrawathi divonis dengan hukuman 20 Tahun penjara.
Ketika vonis hendak dibacakan, Putri Candrawathi diminta untuk berdiri terlebih dahulu.
Selama persidangan berlangsung, Putri Candrawathi tampak lemas dan saat vonis 20 tahun penjara dibacakan. Putri Candrawathi menarik napas dalam-dalam dan melepaskan saat vonis selesai di bacakan.
Baca Juga: Divonis Hukuman Mati, Hakim Sebut Ferdy Sambo Berbelit-belit dan Tidak Mengakui Perbuatannya
Saat vonis 20 tahun di bacakan, tampak ruang sidang hening kemudian tak lama setelahnya terdengar teriakan seorang wanita dari belakang mengatakan "Mantap".
Setelah teriakan tersebut terdengar, ruang sidang tampak terdengar berisik karena rasa puas para saksi terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap Putri Candrawathi.
Baca Juga: Vonis Mati Ferdy Sambo, Mahfud MD: Vonisnya Sesuai dengan Rasa Keadilan
Kini, Putri Candrawathi harus menerima takdirnya hidup selama 20 tahun di dalam bui.
Sebelum vonis hukuman 20 tahun penjara dibacakan, hakim juga mengatakan tidak ada hal yang meringankan Putri Candrawathi atas kasus ini.***