Apa Saja yang Termasuk KDRT? Berikut Jenis-jenis KDRT

photo author
- Jumat, 10 Februari 2023 | 11:32 WIB
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (Tangkapan layar pa-depok.go.id)
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (Tangkapan layar pa-depok.go.id)

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM- KDRT adalah tindak kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga yang dapat dilakukan oleh pasangan, anak, atau anggota keluarga lain. Ini menyebabkan penderitaan fisik, psikologis, dan mempengaruhi keharmonisan hubungan.

KDRT bisa terjadi pada siapa saja dan mempengaruhi kondisi kesehatan dan mental korban. Pelaku KDRT menggunakan rasa takut, bersalah, atau malu untuk menyakiti atau mengancam korban. KDRT tidak boleh dianggap remeh dan pelakunya bisa dihukum jika terbukti melakukan tindak kekerasan ini.

Untuk memahami apa saja yang dianggap sebagai kekerasan dalam rumah tangga, berikut adalah 4 jenis KDRT yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Baca Juga: Viral Masalah Childfree, Pahami Alasan Pasangan Memutuskan Untuk Childfree

Kekerasan Psikis

Kekerasan psikis adalah tindakan yang menyebabkan seseorang merasa takut, tertekan, depresi, tidak berdaya, dan kehilangan rasa percaya diri.

Tindakan seperti mengatakan kata-kata kasar, menghina, memaksa, atau mengancam merupakan contoh dari kekerasan psikis.

Meskipun tidak tampak secara fisik, kekerasan psikis dapat menyebabkan gangguan psikologis pada korban dan bahkan memicu tindakan bunuh diri.

Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik adalah tindakan yang menyebabkan rasa sakit, luka, dan membuat korban merasa tidak berdaya. Contohnya, melakukan tendangan, pukulan, dan tamparan.

Baca Juga: Digelar Besok! The KISS MLBB Tournament, Hasil Kerjasama DKIS dan SMSI Kota Cirebon

Sangat mengerikan, kekerasan fisik ini bahkan dapat mengancam nyawa korban dan membawa konsekuensi fatal, bahkan sampai kematian.

Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual dalam rumah tangga merupakan salah satu jenis kekerasan yang sangat mengancam bagi keselamatan dan kesejahteraan seseorang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X