JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM- KDRT adalah tindak kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga yang dapat dilakukan oleh pasangan, anak, atau anggota keluarga lain. Ini menyebabkan penderitaan fisik, psikologis, dan mempengaruhi keharmonisan hubungan.
KDRT bisa terjadi pada siapa saja dan mempengaruhi kondisi kesehatan dan mental korban. Pelaku KDRT menggunakan rasa takut, bersalah, atau malu untuk menyakiti atau mengancam korban. KDRT tidak boleh dianggap remeh dan pelakunya bisa dihukum jika terbukti melakukan tindak kekerasan ini.
Untuk memahami apa saja yang dianggap sebagai kekerasan dalam rumah tangga, berikut adalah 4 jenis KDRT yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: Viral Masalah Childfree, Pahami Alasan Pasangan Memutuskan Untuk Childfree
Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis adalah tindakan yang menyebabkan seseorang merasa takut, tertekan, depresi, tidak berdaya, dan kehilangan rasa percaya diri.
Tindakan seperti mengatakan kata-kata kasar, menghina, memaksa, atau mengancam merupakan contoh dari kekerasan psikis.
Meskipun tidak tampak secara fisik, kekerasan psikis dapat menyebabkan gangguan psikologis pada korban dan bahkan memicu tindakan bunuh diri.
Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah tindakan yang menyebabkan rasa sakit, luka, dan membuat korban merasa tidak berdaya. Contohnya, melakukan tendangan, pukulan, dan tamparan.
Baca Juga: Digelar Besok! The KISS MLBB Tournament, Hasil Kerjasama DKIS dan SMSI Kota Cirebon
Sangat mengerikan, kekerasan fisik ini bahkan dapat mengancam nyawa korban dan membawa konsekuensi fatal, bahkan sampai kematian.
Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual dalam rumah tangga merupakan salah satu jenis kekerasan yang sangat mengancam bagi keselamatan dan kesejahteraan seseorang.