Jakarta, Klikaktual.com - Jakarta akan segera menerapkan tarif jalan berbayar untuk mengendalikan kemacetan.
Zulkifli, kepala unit pengelola sistem jalan berbayar elektronik di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menyatakan setidaknya ada 25 ruas jalan yang akan menerapkan sistem pembayaran elektronik atau electronic road pricing (ERP).
Tarif jalan berbayar ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan 10 hingga 30 persen.
Mengenai aturan terkait jalan berbayar, pemerintah provinsi DKI Jakarta saat ini sedang membahasnya dan diharapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) akan selesai pada tahun ini.
Baca Juga: 8 Kado Valentine Ini Cocok Diberikan Pria, Dijamin Berkesan!
“Menurut kajian yang kami lakukan bersama BPTJ, jalan berbayar ini mampu mengurangi angka kemacetan 10 hingga 30 persen,” ucap Zulkifli saat forum diskusi secara virtual belum lama ini.
Mengenai tarif, meskipun belum ada detailnya, Zulkifli menyatakan biaya yang dikenakan akan disesuaikan dengan jenis kendaraan. Pembayaran bisa dilakukan melalui aplikasi atau registrasi plat kendaraan.
“Biayanya sendiri kalau dari Pak Kadishub kan bilang Rp 5 ribu sampai Rp 19 ribu. Nanti itu bisa berubah karena Perdanya masih dibahas. Kita menerima masukan-masukan,” sambungnya.
Baca Juga: Catat! Ini Rencana Pengalihan Arus Lalu Lintas Selama Kirab Budaya Cap Go Meh Kota Cirebon
“Mekanisme pembayaran nanti dilakukan secara online tidak offline, bisa dompet digital, virtual account, atau direct debit,” tandasnya.
Menyangkut denda, pihak mereka akan memberlakukan sebesar 10 kali dari tarif yang berlaku saat melewati jalan berbayar.
Berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang direkomendasikan sebagai kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik (PL2SE) atau jalan berbayar dalam draf rancangan peraturan daerah (Raperda) provinsi DKI Jakarta tentang pengendalian lalu lintas secara elektronik.
Baca Juga: Hari Kanker Sedunia 2023: Kenali Tanda dan Gejala Kanker Sejak Dini
Jalan Pintu Besar Selatan