JAKARTA, Klikaktual.com- Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara minta dibebaskan dari penjara. Membacakan pleidoi atau nota pembelaan melalui video conference, Senin (9/8/2021), Juliari mengaku tak pernah sedikit pun memiliki niat untuk korupsi.
Saat membacakan pleidoi itu, Juliari Batubara dan sebagian penasihat hukumnya berada di gedung KPK. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis hakim, serta sebagian penasihat hukum Juliari Batubara berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Juliari Batubara tampak memohon-mohon kepada majelis hakim agar ia dibebaskan dari segala dakwaan. “Permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil, serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Juliari saat membacakan pleidoinya.
Baca Juga: Pengangkatan Eks Koruptor Emir Moeis Jadi Komisaris Langgar Komitmen BUMN
Juliari Batubara mengatakan hanya kepada majelis hakim lah ia menggantungkan harapan. Juliari mengatakan hanya majelis hakim yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarganya. “Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka,” tuturnya.
Juliari Batubara mengaku menyesal menyusahkan banyak orang dari apa yang ia alami saat ini. “Sebagai seorang anak yang dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan, tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi," ujar Juliari.
Baca Juga: Jokowi Ajak Konsumsi Buah untuk Jaga Imunitas Tubuh
Juliari bahkan menyebut beberapa anggota dari keluarga besarnya pernah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara. “Keluarga saya sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta. Sudah menghasilkan ribuan alumni. Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran serahkan diri ke KPK untuk menunjukkan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini,” ucap Juliari Batubara.
Sebelumnya pada sidang tuntutan pada tanggal 28 Juli 2021, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Juliari Batubara dengan tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Juliari dinilai jaksa telah terbukti menerima uang Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial. ***