Simak! Arti dari Kelas-kelas dan Kode di Kereta Api serta Perbedaan Harganya

photo author
- Kamis, 2 Februari 2023 | 13:34 WIB
Kereta Api Bengawan yang sediakan tiket murah rute Jakarta - Jogja dan Jogja - Jakarta. (Instagram/@riyaneka_putra)
Kereta Api Bengawan yang sediakan tiket murah rute Jakarta - Jogja dan Jogja - Jakarta. (Instagram/@riyaneka_putra)

Saat melihat situs pembelian tiket online, tarif subkelas S memang paling murah, sekitar Rp 190.000, sedangkan subkelas CA dibanderol dengan harga Rp 235.000.

Kelas Bisnis

Kelas bisnis memiliki kapasitas 64 orang. Kursi di kelas ini tidak dapat dibaringkan ke belakang, tetapi bisa diputar jika ingin berhadapan dengan kursi di depan atau belakang.

Kelas bisnis memiliki subkelas dengan kode BA, B, K, N, O, dan Y. Subkelas BA memiliki tarif tertinggi, subkelas O adalah tarif terendah, dan subkelas Y adalah tarif promo.

Baca Juga: Hujan Terus? Baca Prediksi Cuaca Jakarta Hari Ini

Sebagai contoh, harga subkelas BA sekitar Rp270.000, sementara subkelas O dibanderol dengan harga Rp235.000.

Kelas Eksekutif

Kelas eksekutif memiliki kapasitas 50 penumpang dan memiliki susunan kursi 2-2 dengan kursi yang bisa disesuaikan sesuai keinginan dan memiliki pijakan kaki.

Kelas ini memiliki subkelas dengan kode AA, A, H, I, J, dan X. Subkelas AA memiliki tarif tertinggi, J tarif terendah, dan X adalah tarif promo.

Harga subkelas AA bisa mencapai Rp395.000, sementara subkelas J berkisar Rp185.000 seperti yang ditunjukkan oleh situs pembelian tiket online.

Baca Juga: Kunci Jawaban Permainan Tebak Kata Shopee Tantangan Harian 02 Februari 2023 dari Kata Kunci OLRPGEA

Kelas Luxury

Kereta api luxury atau kereta tidur memiliki kapasitas untuk 18 hingga 26 penumpang, dengan tempat duduk yang dapat disandarkan dengan sudut 170 dan 140 derajat.

Kereta ini memiliki fasilitas tambahan seperti pembatas antar penumpang, hiburan, laci penyimpanan, lampu baca, stop kontak, headphone, makan malam, dan camilan dan minuman.

Kelas ini khusus dan tidak memiliki subkelas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X