Dr Syahril menyebutkan Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan 9,3 juta dosis vaksin COVID-19 dari berbagai jenis dan merek, termasuk vaksin produksi dalam negeri dan vaksin merah putih seperti Indovac dan Inavac.
Mekanisme pemberian vaksin tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 bagi Kelompok Masyarakat Umum yang ditetapkan pada tanggal 20 Januari 2023.***