CIREBON, KLIKAKTUAL.COM- Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri secara resmi membuka penerimaan calon perwira Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana disingkat SIPSS T.A 2023.
Penerimaan calon Perwira SIPSS T.A 2023 ini disiapkan untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua atau IPDA.
Rekrutmen SIPSS T.A 2023 rutin diadakan setiap tahun dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi melalui pengembangan kekuatan personel Polri Sumber Sarjana.
Baca Juga: Sulawesi Utara di Guncang 3 Gempa di Atas Magnitudo 5 Dalam Sehari
Oleh karena itu, pada pendaftaran ini ditujukan bagi pelamar dengan lulusan D4, S1, dan S2.
Kuota calon perwira yang diterima nantinya berjumlah 100 orang untuk menjadi siswa SIPSS T.A 2023.
Berikut beberapa informasi terkait rekrutmen SIPSS T.A 2023 Berdasarkan pengumuman Nomor: Peng/5/I/DIK.2.1./2023 tentang penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga: Kemenkes Tetapkan Kejadian Luar Biasa, Orang Tua Diharapkan Segera Imunisasi Campak Anak
- Pendidikan dibuka pada 7 Maret 2023 dan tutup pada 7 September 2023 dengan lama pendidikan selama enam bulan. Bertempat di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.
- Pendaftaran dan ujian/pemeriksaan penerimaan siswa SIPSS diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda dan di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah.
- Ketentuan penerimaan siswa SIPSS T.A 2023:
- Para peserta harus memberikan keterangan yang sebenarnya bukan keterangan palsu dan/atau tidak benar.
- Pelaksanaan penerimaan SIPSS T.A 2023 tidak dipungut biaya.
- Sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa SIPSS T.A 2023 yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya.
4. Persyaratan umum:
- Warga Negara Indonesia;
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
- sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang;
- tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK dari Polres setempat;
- berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Baca Juga: 5 Cara Bikin Pasangan Kamu Makin Nyaman, Sayang dan Tidak Mau Putus
Tata cara pendaftarannya dilakukan secara online, sebagai berikut:
- Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
- pendaftar memilih jenis seleksi SIPSS pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
- mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;
- pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
- setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar;
- pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda.
Baca Juga: JBP Juara Putaran 1 Proliga 2023, Berikut Hasil Putaran 1 Proliga 2023 Tim Putra
Setelan mendaftar via online, dilanjutkan dengan verifikasi di Polda setempat. Pendaftar harus datang sendiri tidak boleh diwakilkan dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online serta berkas administrasi asli dan fotokopi rangkap dua sebagai berikut:
- Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;
- asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;
- asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat;
- Asli ijazah: SD, SMP, SMA/SMK/MA/sederajat, D-IV/S-1/S-2 dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
- copy sertifikat akreditasi dari BAN-PT yang dilegalisir;
- asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
- pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar;
- surat persetujuan orang tua/wali (formdapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id dan fotokopi;
- surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
- Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
Baca Juga: Tutup Porseni NU, Kapolri Gelorakan Pesan Jaga Ukhuwah dan Persatuan Serta Kesatuan Indonesia