Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Bharada E

photo author
- Kamis, 19 Januari 2023 | 20:31 WIB
Ekspresi kesedihan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara (Tangkapan Layar Kompas Tv)
Ekspresi kesedihan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara (Tangkapan Layar Kompas Tv)

Jakarta, Klikaktual.com - Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan untuk Richard Eliezer alias Bharada E dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Dalam kesempatan itu JPU menuntut hukuman selama 12 tahun penjara bagi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dalam kasus pembunuhan yang direncanakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” kata Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Richard Eliezer Mendapat Simpati Netizen

Jaksa Menyatakan bahwa Bharada E terbukti bersalah dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan telah melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kesempatan itu JPU juga menyampaikan beberapa poin yang memberatkan Bharada E. Hal-hal tersebut adalah menghilangkan nyawa Yosua, menjadi eksekutor dalam kasus pembunuhan Yosua, menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat dan membuat kesedihan yang mendalam bagi keluarga Yosua

Meskipun demikian, jaksa juga menyampaikan hal-hal yang juga dianggap meringankan hasil dari putusan kepada Bharada E. Hal-hal yang meringankan itu adalah berlaku sopan dan kooperatif, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, saksi pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kejahatan dan telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Baca Juga: Momen Agnez Mo Akhirnya Berjumpa dengan Dua Siswa SMPN 1 Ciawi yang Viral

Bharada E merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan yang direncanakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Link Nonton Anime Bungou Stray Dogs Season 4 Episode 3, Mengungkap Masa Lalu Ranpo dan Fukuzawa

Dalam persidangan sebelumnya, Putri Candrawati dituntut hukuman delapan tahun penjara sama halnya dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Sementara itu Ferdy Sambo, yang juga merupakan suami dari Putri dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X