Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Richard Eliezer Mendapat Simpati Netizen

photo author
- Kamis, 19 Januari 2023 | 20:23 WIB
Bharada E alias Richard Eliezer saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel. (Dok. PMJ NEWS)
Bharada E alias Richard Eliezer saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel. (Dok. PMJ NEWS)

JAKARTA, Klikaktual.com - Richard Eliezer atau Bharada E adalah salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua yang direncanakan oleh Ferdy Sambo.

Berstatus tersangka, Bharada E kerap menjadi sorotan netizen. Selain karena statusnya, netizen juga kerap terpana karena wajah Bharada E yang tampan dan berkharisma.

Media sosial khususnya Twitter menjadi media warganet untuk bersama membahas Bharada E yang menjadi idola baru para wanita.

Selama proses sidang berlangsung, Bharada E dinilai sebagai saksi mata yang jujur dan terbuka.

Baca Juga: Momen Agnez Mo Akhirnya Berjumpa dengan Dua Siswa SMPN 1 Ciawi yang Viral

Keterbukaan Bharada E setiap persidangan membuatnya disebut sebagai Justice Collaborator yang diberikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kejujuran Bharada E dalam memberikan kesaksian mengenai Sambo hingga Putri Candrawathi menuai banyak simpati.

Setelah beberapa bulan menjalani sidang, sidang tuntutan Bharada E akhirnya dibacakan.

Berdasarkan tingkat kejahatan yang dilakukan beserta pasal yang mengenainya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Hal ini disampaikan langsung JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Januari 2023.

Baca Juga: Link Nonton Anime Bungou Stray Dogs Season 4 Episode 3, Mengungkap Masa Lalu Ranpo dan Fukuzawa

Berbeda dari PC istri Sambo yang dituntut delapan tahun penjara, Bharada E justru mendapat tuntutan yang lebih tinggi.

Dibacakannya tuntutan Bharada E membuat keluarga hingga netizen kembali gempar.

Tuntutan pengadilan terkait hukuman yang ditujukan kepada Bharada E, dinilai tak sesuai oleh netizen.

Baca Juga: Lowongan Kerja Orang Tua Group Cirebon Terbaru Januari 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X