Pelaku Spesialis Rampok di Kota Cirebon Berhasil Dibekuk Polisi, Berikut ini Kronologinya

photo author
- Rabu, 4 Januari 2023 | 07:25 WIB
Polres Cirebon Kota Berhasil Bekuk Spesialis Rampok di Cirebon Kota (Ulfi Fadhilah )
Polres Cirebon Kota Berhasil Bekuk Spesialis Rampok di Cirebon Kota (Ulfi Fadhilah )

Dan akhirnya petugas dari Polres Cirebon Kota tersebut berhasil menangkap para pelaku itu, pada saat penangkapan salah satu dari pelaku diketahui membawa senjata api rakitan jenis rekober, dengan amunisi yang terpasang sebanyak enam butir peluru.

Selanjutnya, para tersangka itu diinterogasi dan dari hasil pengakuan dari tersangka, juga hasil pendataan dari para korban akhirnya diketahui bahwa tersangka adalah sindikat spesialis pencurian pemberatan dengan sasaran rumah kosong, hal itu sesuai yang dikatakan oleh Kapolres Cirebon Kota pada saat konpres di Polres Cirebon Kota.

Menurut Kapolres Cirebon Kota, bahwa modus operasinya adalah tersangka pura pura menggambar situasi rumah, pada saat korban meninggalkan rumah dan kemudian para tersangka gerak melakukan aksinya.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris Manchester United vs Bournemouth

"Modus operasinya adalah bahwa tersangka melihat situasi rumah pada saat korban meninggalkan rumah selanjutnya para tersangka beraksi," kata Kapolres Cirebon Kota.

Sebelum para pelaku itu melakukan aksinya, empat orang pelaku itu menggambar dengan cara bertinggal di dekat lokasi yang dekat dengan sasaran.

Sehingga pada kasus ini, para pelaku sudah ngontrak di suatu kontrakan kurang lebih selama satu bulan setengah, hasil dari intrograsi, para pelaku tersebut atas nama inisial JH, BD, DS, JF, itu memiliki sebuah peran masing masing.

Di mana DS dan JF berperan sebagai joki, pengendara motornya, sedangkan JH dan BD berperan sebagai eksukutor, yaitu dengan cara memasuki rumah dengan menyongkel pagar, gembok dengan menggunakan alat seperti linggis, obeng, tang dan lain sebagainya.

Baca Juga: Everton vs Brighton di Liga Inggris: Simak Prediksi Skor Lengkap Hingga Susunan Pemain

Diketahui bahwa, para pelaku telah melakukan aksinya di koyta Cirebon sebanyak delapan TKP, juga para pelaku itu telah melakukan aksinya di beberapa wilayah lainya di luar Kota Cirebon.

Seperti di Kota Bandung, menurut pengakuan sudah beraksi sebanyak sekitar dua puluh kali beraksi, termasuk juga di daerah luar seperti di Lampung.

Beberapa kasus yang ada di Kota Cirebon, juga agar bisa buat perhatian semuanya, karena kerugian yang di derita oleh korban cukup besar jumlahnya.

Bahkan menurut Kapolres Cirebon Kota, bahwa dulu pernah ada sebuah kerugian sekitar 50 juta rupiah, dalam bentuk mata uang yuan, dari para korban yang melaporkan kepada pihaknya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius 4 Januari 2023: Bedakan Kehidupan Pribadi dengan Kehidupan Profesional

Sehingga para pelaku pembobol rumah tersebut di kenakan pengenaan pasal 363 KUHP pidana, dengan ancaman pidana penjara selama lamanya tujuh tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X