Ada Sertifikasi Halal Gratis Kemenag, Ini Syarat Daftar yang Wajib Kamu Tahu!

photo author
- Minggu, 1 Januari 2023 | 19:06 WIB
Ilustrasi halal (Dok. Kemenkeu.go.id)
Ilustrasi halal (Dok. Kemenkeu.go.id)

 

JAKARTA, Klikaktual.com - Simak informasi mengenai syarat daftar program sertifikasi halal gratis (Sehati) dari Kemenag.

Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk tahun 2023.

Program Sertifikasi Halal Gratis ini diperuntukan bagi 1 juta UMKM. Pendaftaran program ini sudah dibuka sepanjang tahun 2023 sejak 2 Januari 2023.

Baca Juga: Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis 2023 untuk 1 Juta UMKM

Untuk bisa mendaftar program sertifikasi halal gratis dari Kemenag ini, pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id. Sebelum mendaftar, pelaku usaha harus membuat akun.

Selain laman ptsp.halal.go.id, pelaku usaha juga bisa mendaftar melalui aplikasi Pusaka.

Adapun syarat-syarat pendaftaran program sertifikasi halal gratis mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Download Logo dan Tema Hari Amal Bhakti (HAB) Kemenag Tahun 2023 dalam Format PNG hingga JPG Gratis!

1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Amal Bhakti (HAB) Kemenag Tahun 2023 Terbaru

5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X