"Pengabdian dapat dilakukan kapanpun juga, dengan nilai-nilai pengabdian yang sudah terpatri di dalam jiwa seperti pada saat aktif sebagai PNS," pesan Agus Mulyadi.
Selanjutnya, SK pensiun dan tanda penghargaan ini diberikan kepada 73 PNS di lingkungan Pemda Kota Cirebon, yang mana telah mencapai batas usia pensiun, terhitung mulai April hingga Juni 2023 mendatang.
Baca Juga: Sambut Libur Nataru, KAI Daop 3 Gelar Apel Pasukan Pengamanan Angkutan 2022/2023
Agus Mulyadi juga menyampaikan bahwa, pemberian keputusan pensiun sebelum memasuki masa pensiun ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pelayanan Pemda Kota Cirebon kepada para pegawainya.
"Diharapkan kinerja PNS yang akan memasuki masa batas usia pensiun akan termotivasi lebih meningkat,” ungkapnya.
Ia juga mendoakan agar para PNS yang akan menjalani masa purna bakti, terus diberikan kesehatan, kebahagiaan dan keberkahan oleh Allah SWT.***