- Mendorong kemampuan digital bagi perempuan dalam kaitannya dengan bidang lain.
3. Sub Tema 3 Perempuan dan Kepemimpinan
Latar Belakang:
- Kepemimpinan perempuan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Hal ini dapat terlihat salah satunya dari profil pejabat publik.
- Keterwakilan perempuan di lembaga legislatif baru mencapai 20,8% (KPU, 2019). Demikian pula di lembaga eksekutif, dalam Kabinet Kerja Jilid II saat ini, 5 posisi Menteri diduduki oleh perempuan dari 34 Menteri (14,7%).
- Berdasarkan BPS (2020), untuk posisi jabatan Eselon I dan II, dari 51,29% pegawai negeri sipil perempuan, hanya sekitar 13% PNS perempuan yang menduduki jabatan struktural Eselon II atau sebesar 2.660, dibandingkan dengan PNS laki-laki yang mencapai 17.649 pada tahun 2018.
- Sedangkan untuk posisi perempuan di lembaga yudikatif, Perempuan Hakim Agung hanya berjumlah 4 orang dari 47 (atau sekitar 8,5%) Hakim Agung yang menduduki jabatan sebagai hakim anggota (MA, 2020) dan hakim perempuan baru mencakup 27% dari jumlah hakim (Pernyataan Ketua MA, Januari 2018).
- Perempuan juga belum banyak berkiprah sebagai kepala desa. Persentase perempuan kepala desa seluruh Indonesia hanya mencakup 5% dari 71.447 Kepala Desa (Data Kepala Desa Kemendes PDTT, 2018).
- Dalam SDGs (SustainableDevelopmentGoals), Kepemimpinan perempuan telah ditegaskandimana
- Indonesia ikut berkomitmen mewujudkan tujuan-tujuannya. Poin ke-5 dari Tujuan SDGs ke-5 terkait kesetaraan gender menjamin partisipasi penuh dan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat.
Tujuan:
- Mendorong kepemimpinan perempuan di berbagai ranah dan tingkatan.
- Mendorong peningkatan kapasitas leadership perempuan dan memberikan peluang melalui langkah afirmasi agar semakin banyak perempuan yang menjadi leaders dan terlibat/dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
4. Sub Tema 4 Perempuan Terlindungi, Perempuan Berdaya
Latar Belakang: