JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon senantiasa terus menghimbau masyarakat untuk selalu disiplin,terutama pada saat melintasi perlintasan sebidang.
Melihat kejadian pada hari Minggu 11 Desember 2022, pukul 11.23 KA PLB 82D (Taksaka) tujuan Gambir-Cirebon telah tertemper kendaraan bermotor dengan plat nopol E 5389 IZ di KM 191+200, Jalur Hulu Petak Jalan Kertasemaya Arjawinangun, yang mana menyebabkan dua orang korban meninggal dunia dan satu orang luka berat.
Dengan identitas : Mudakir (Laki-laki) usia sekitar 65 Tahun (MD), Mukrinah (Perempuan) usia 55 Tahun (MD) dan Naila Zilda (Perermpuan) usia 7 Tahun Luka berat, alamat Dusun V Rt.001 Rw.014 Desa Guwa Lor Kecamatan Kaliwedi Cirebon, korban dibawa Kepolisian setempat.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces 12 Desember 2022: Datang Tugas yang Tidak Terduga Hari Ini
Menilik kejadian tersebut, manager humas PT KAI Daop 3 Cirebon, yakni Ayep Hanapi mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api.
"PT KAI Daop 3 Cirebon mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," ucap Ayep Hanapi, selaku Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.
Berdasarkan UU 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
Sementara menurut PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa, pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Baca Juga: Tempat Wisata Kampung Iwak 3M : Mancing, Masak lalu Makan
Adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon sebanyak 164, yang terbagi menjadi perlintasan sebidang terjaga 92, tidak terjaga 72.
Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus melakukan koordinasi bersama DJKA Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah perlintasan sebidang.
Sejak januari sampai dengan Desember 2022 secara total terdapat 18 perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon telah ditutup. Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover ataupun underpass di sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalulintas di perlintasan sebidang.
Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
Baca Juga: Mitsubishi L300 dengan Euro 4, Performa Mesin Lebih Baik 40 Persen