JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Temukan cara pendaftaran dan berkas yang harus dipersiapkan untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam artikel ini.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sebelumnya disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik ini adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
SKCK adalah bukti seseorang memiliki catatan atau tidak memiliki dari tindakan yang melanggar hukum.
Surat SKCK berisi data nama, alamat, tanggal lahir, serta catatan mengenai tindakan kriminalnya pada periode tertentu.
Baca Juga: Money Heist Korea Joint Economic Area Season 2 Bercerita Tentang apa? Ini Penjelasannya
SKCK biasanya diperlukan untuk melamar pekerjaan atau mendaftar sebuah institusi.
Berikut cara membuat SKCK online beserta persyaratannya:
1. Kunjungi situs Skck.polri.go.id.
2. Pada halaman utama, klik “Form Pendaftaran” yang berada di pojok kanan atas.
3. Saat form pendaftaran sudah terbuka, pilih jenis keperluan, informasi wilayah, alamat, dan pilih keperluan pembuatan SKCK.
Baca Juga: Bupati Cirebon Letakkan Batu Pertama dalam Pembangunan Gedung Sekretariat DPD PPNI Kabupaten Cirebon
4. Unggah dokumen persyaratan pembuatan SKCK sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Klik “Proses” untuk mendapatkan bukti permohonan.
6. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK dalam bentuk barcode.