Catat! Cara Membuat SKCK Online 2022 dan Dokumen Persyaratannya

photo author
- Sabtu, 10 Desember 2022 | 07:56 WIB
Cara buat SKCK secara online   (Instagram.com/@indonesiabaik.id)
Cara buat SKCK secara online (Instagram.com/@indonesiabaik.id)

JAKARTA, KLIKAKTUAL.COM - Temukan cara pendaftaran dan berkas yang harus dipersiapkan untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam artikel ini.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sebelumnya disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik ini adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

SKCK adalah bukti seseorang memiliki catatan atau tidak memiliki dari tindakan yang melanggar hukum.

Surat SKCK berisi data nama, alamat, tanggal lahir, serta catatan mengenai tindakan kriminalnya pada periode tertentu.

Baca Juga: Money Heist Korea Joint Economic Area Season 2 Bercerita Tentang apa? Ini Penjelasannya

SKCK biasanya diperlukan untuk melamar pekerjaan atau mendaftar sebuah institusi. 

Berikut cara membuat SKCK online beserta persyaratannya:

1. Kunjungi situs Skck.polri.go.id.

2. Pada halaman utama, klik “Form Pendaftaran” yang berada di pojok kanan atas.

3. Saat form pendaftaran sudah terbuka, pilih jenis keperluan, informasi wilayah, alamat, dan pilih keperluan pembuatan SKCK.

Baca Juga: Bupati Cirebon Letakkan Batu Pertama dalam Pembangunan Gedung Sekretariat DPD PPNI Kabupaten Cirebon

4. Unggah dokumen persyaratan pembuatan SKCK sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Klik “Proses” untuk mendapatkan bukti permohonan.

6. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK dalam bentuk barcode.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rema Rismawati

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X