Kabar Gembira! 47.446 Pekerja di Majalengka Bakal Terima Bantuan Subsidi Upah, Kamu Termasuk?

photo author
- Kamis, 5 Agustus 2021 | 11:30 WIB
Ilustrasi uang. Foto: unsplash
Ilustrasi uang. Foto: unsplash

MAJALENGKA, Klikaktual.com - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja di Indonesia yang terdampak Pandemi Covid-19. Termasuk Majalengka.  Di Kabupaten Majalengka, tercatat ada sebanyak 47.446 orang calon penerima Bantuan Subsidi Upah.

Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Majalengka Aztriana Novitasi mengungkapkan kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021. Ada perbedaan kriteria dengan tahun lalu. Antara lain batas maksimal upah menjadi Rp3,5 juta atau jika Upah Minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada Upah Minimum yang berlaku.

Sementara untuk masa kepesertaan aktif BP Jamsostek ditentukan hingga bulan Juni 2021. Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak yang berada di wilayah PPKM kategori Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Greysia dan Apriyani Tiba di Tanah Air, Langsung Jalani Karantina 8 Hari

"Kalau rekening bank yang bisa menerima BSU ini hanya diperkenankan menggunakan Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). Besaran BSU tahun 2021 mencapai Rp500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus atau total mencapai Rp1 juta," jelasnya.

Pihaknya mengingatkan pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BP Jamsostek.

"Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing,” imbaunya.

Guna mempermudah penyaluran Bantuan Subsidi Upah, pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening secara kolektif, dengan memenuhi beberapa kebutuhan data tertentu.

Baca Juga: Tak Hanya Cerai, Suami Tyas Mirasih Juga Gugat Harta Gono-Gini

“Kami dari kantor Cabang akan mengumpulkan secara kolektif 7 mandatory data untuk syarat pembukaan rekening Bank Himbara, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Alamat Pemberi Kerja, Nama Ibu Kandung, Nomor Telepon Selular dan Alamat Email. Mohon kerjasama pihak perusahaan agar proses ini dapat berjalan lancar," katanya.

Dia mengungkapkan penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap kepada Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai pelaksana teknis BSU. Hal ini untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran sekaligus meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.

BP Jamsostek menyampaikan sejumlah 1 juta data peserta tahap pertama yang siap untuk disalurkan dana Bantuan Subsidi Upaj oleh Kemnaker melalui BP Jamsostek pusat.

"Kami harapkan proses penyampaian data dapat selesai pada Agustus 2021,″ tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ida Ayu Komang

Tags

Rekomendasi

Terkini

Awal Mula Terpecahnya Kesultanan Cirebon

Jumat, 1 Agustus 2025 | 00:03 WIB
X