RAIDEN Soedjono tidak hanya menceraikan sang istri Tyas Mirasih. Dia juga menyoal harta gono-gini atau harta bersama selama empat tahun membina rumah tangga. Itu berarti harta mereka akan dihitung untuk dibagi bersama.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, kepada wartawan membenarkan Raiden Soedjono mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama. “Suami dari Mirasih Tyas Endah tersebut yaitu Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama,” kata Taslimah kepada wartawan di kantornya, Rabu (4/8/2021).
Meski demikian, dia enggan menjelaskannya secara detail persoalan harta gono-gini karena sudah masuk dalam materi sidang. “Nanti akan kami jelaskan bila perkaranya sudah melalui proses persidangan. Karena ini masih dalam proses, kami jelaskan bahwa jenis perkara tersebut adalah akumulasi antara cerai talak dan pembagian harta bersama,” jelas Taslimah.
Baca Juga: Empat Tahun Menikah, Tyas Mirasih Digugat Cerai Talak Suami
Seperti diketahui, Raiden Soedjono sudah secara resmi mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (3/8/2021). Permohonan cerai talak itu diajukan oleh tim kuasa hukum Raiden Soedjono. Antara lain Dave Advitama, Bernard Jungjungan, dan Pantas Manalu.
Mereka sudah menyerahkan permohonan cerai tersebut secara online. Permohonan cerai talak Raiden Soedjono terhadap Tyas Mirasih itu sudah teregister dengan nomor 2663/PDT.G/2021/PA.JS. Bahkan pengadilan sudah menetapkan jadwal sidang perdana, yaitu Senin 16 Agustus 2021.