MANTAN Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty ditetapkan menjadi tersangka penipuan bisnis SPBU.
Penetapan Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri.
Diketahui bahwa Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty terlibat kasus penipuan dengan modus bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Baca Juga: Varian Omicron XBB Banyak Ditemukan di Daerah Ini, Menkes Beberkan Penyebabnya
Irfan Suryanagara yang merupakan Ketua DPRD Jabar periode 2009-2014 dan istrinya Endang Kusumawaty dilaporkan oleh korban berinisial SG.
“Tersangka berinisial IS dan EK,” terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya kepada media, Jumat 11 November 2022.
Dijelaskan Nurul, bentuk penipuan yang dilakukan kedua tersangka yakni korban dijanjikan kerja sama pembelian dan pengelolaan SPBU.
Baca Juga: 5 Lagu Bertema Ayah, Cocok Diputar di Hari Ayah Nasional
Dijelaskan, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah yang dijadikan tempat tinggal karyawan SPBU.
“Menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU dan juga membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU,” jelasnya.
Pada prosesi, justru tak ada kejelasan. Korban disebut-sebut mengalami kerugian hingga Rp77 miliar.
Baca Juga: Qatar Sediakan Hotel Khusus Untuk Supporter Sepak Bola: Berapa Harganya?
Bareskrim telah menyita sejumlah barang bukti, seperti empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi, dan Pelabuhan Ratu.
Selain itu, Bareskrim juga menyita dua unit rumah milik Irfan Suryanagara di Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.
Artikel Terkait
Tim KPK Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Koperasi di Jabar
DPD Partai Demokrat Jabar Ingatkan Calon Ketua DPC Taati Pakta Integritas
Fokus Tingkatkan Ekonomi Desa, Jabar Raih Penghargaan dari Kemendes PDTT