Cirebon, klikaktual.com - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 3 Cirebon mengimbau calon penumpang Kereta Api untuk melakukan vaksinasi di sentra vaksin luar stasiun.
Seperti diketahui, vaksinasi merupakan syarat wajib bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan Kereta Api.
Syarat vaksin tersebut tidak bisa digantikan dengan surat pemeriksaan PCR atau Antigen. Hal itu sesuai dengan surat edaran SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces 27 Oktober 2022 : Rencanakan Aktivitas Bersama Keluarga
Dalam dua surat tersebut disebutkan bahwa calon penumpang yang berusia 18 tahun ke atas sudah vaksin dosis ke-3 atau booster, sementara untuk anak-anak yang berusia 6-17 tahun harus sudah vaksin dosis 2.
Jika belum melakukan vaksinasi karena alasan medis, maka calon penumpang harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah saat pemeriksaan tiket di Stasiun keberangkatan.
Mengingat pentingnya syarat vaksinasi tersebut, Vice Presiden KAI Daop 3 Cirebon, Takdir Santoso pada Rabu, (26/10/22) mengimbau kepada masyarakat calon penumpang Kereta Api, khususnya yang berangkat dari Cirebon agar melakukan vaksinasi di luar Stasiun.
Imbauan tersebut disampaikan agar calon penumpang tidak terfokus melakukan vaksinasi pada sentra vaksin di Stasiun, khususnya di Stasiun Cirebon, Stasiun Prujakan, dan Stasiun Jatibarang.
Hal itu dilakukan karena stok Vaksin di 3 stasiun diatas masih dalam proses distribusi. Perusahaan saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar stok Vaksin di Klinik Mediska Cirebon dan Jatibarang tersedia kembali.
Oleh karena itu, Klinik Mediska Stasiun Cirebon dan Klinik Mediska Stasiun Jatibarang sewaktu-waktu bisa kembali melakukan vaksinasi kepada calon penumpang Kereta Api apabila stok Vaksin sudah tersedia kembali.
Adapun sesuai dengan penerbitan Surat Edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022.
Berikut syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh: