2. Jika ada perubahan data atau keterangan lainnya, dan atau telah mendapat pekerjaan, diharapkan segera melapor;
3. Jika pencari kerja yang bersangkutan telah diterima bekerja, maka Instansi/Perusahaan yang menerima agar mengembalikan AK1 ke Dinas Tenaga Kerja setempat;
4. Kartu ini berlaku selama 2 tahun dengan kewajiban melapor setiap 6 bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan.
Bagi pencari kerja yang berdomisili di Kota Cirebon harus mendaftarkan diri secara online sebelum datang ke Kantor Disnaker Kota Cirebon.
Berikut ini link pendaftaran pembuatan kartu kuning atau AK1 bagi pencari kerja yang berdomisili di Kota Cirebon, silakan KLIK DI SINI .
Untuk jam pelayanan pembuatan kartu kuning (AK1) di Disnaker Kota Cirebon adalah mulai pukul 08.00-16.00 WIB.***